Workshop Konsultasi Stakeholders Dalam Persiapan Pembentukan BLUD KPHP Puncak Ngengas Batulanteh
Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi prioritas pada kebijakan Pemantapan Kawasan Hutan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2010 – 2014 (Permenhut P.51/2010). Target pembangunan KPH hingga tahun 2014 adalah terbangunnya 120 unit KPHdi seluruh Indonesia. Target tersebut terus dikembangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Selama kurun waktu tersebut 120 KPH yang telah terbangun pada era 2010 – 2014 akandiupayakan operasionalisasinya dan 600 KPH baru akan dibangun di seluruh kawasan hutan Indonesia. Untuk pencapaian target tersebut, seluruh potensi untuk tercapainya kegiatan tersebut perlu dimaksimumkan perannya, sebaliknya seluruh hambatan-hambatan yang berpotensi menghalangi tercapainya target tersebut perlu diminimumkan.
Peraturan Pemerintah (PP) 6/2007 (Ps 3(3)) menyebutkan bahwa kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dari ketentuan tersebut tersirat maksud bahwa pembangunan KPH diposisikan sebagai upaya untuk penguatan dan penyempurnaan klaim pemerintah atas kawasan hutan yang dikuasainya hingga level tapak. Klaim tersebut akan menjadi sempurna apabila KPH mendapat perlindungan legalitas dari Negara, mendapat legitimasi dan pengakuan oleh masyarakat di dalam dan sekitar KPH dan KPH mampu menjalankan pengelolaan dan penegakan hak atas kawasan yang dikelolanya. Untuk itu memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Menggantungkan sepenuhnya kepada anggaran Negara akan terkendala oleh ketersediaan keuangan Negara, sementara pada kawasan hutan yang dikelolanya banyak terkandung potensi baik yang berupa kayu, non-kayu dan jasa lingkungan yang dapat diusahakan dan menghasilkan pendapatan. Oleh karenanya menuntut KPH untuk dapat menghasilkan pendapatan untuk menjalankan kegiatan pengelolaan hutannya dalam sebuah unit yang mandiri (self-financing management unit) menjadi suatu keniscayaan, walaupun tidak menafikan investasi publik ke dalamnya karena sebagai entitas pemerintah KPH harus pula menjalankan fungsi-fungsi publik seperti misalnya penciptaan lapangan kerja, menumbuhkan kesempatan berusaha dan perlindungan lingkungan. Untuk mencapainya diperlukan payung hukum untuk menjamin kepastian dan keamanan dalam melakukan kegiatan investasi dan pengelolaan pendapatan secara mandiri yang dapat diberlakukan secara nasional.
Untuk keperluan hal tersebut di atas, bentuk organisasi pengelolaan keuangan yang tepat untuk dapat menyelenggarakan fungsi-fungsi publik dan sekaligus fungsi privat atau bisnis adalah organisasi semi pemerintah (quasi public). Menurut peraturan yang ada di Indonesia, bentuk pengelolaan keuangan organisasi quasi publik yang paling optimal adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
- Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk:
-
-
-
- Mendapatkan informasi tentang peran dan fungsi serta manfaat BLUD;
- Mendapatkan informasi tentang persyaratan dan Alur pembentukan BLUD;
- Mempersiapkan Organisasi KPH Batulanteh menjadi BLUD.
-
-
- Output Kegiatan
Hasil dari kegiatan ini adalah :
-
-
-
- Meningkatnya informasi bagi parapihak terutama KPH tentang peran dan fungsi serta manfaat BLUD;
- Meningkatnya informasi bagi parapihak terutama KPH tentang persyaratan dan Alur pembentukan BLUD;
- Teridentifikasinya kesiapan Organisasi KPH Batulanteh untuk menjadi BLUD.
-
-
- Materi dan Narasumber
Narasumber untuk kegiatan Workshop Konsultasi Stakeholders Dalam Persiapan Pembentukan BLUD KPH Batulanteh antara lain sebagai berikut:
No |
Materi |
Narasumber |
1 |
Peran Fungsi dan Manfaat BLUD |
BPHP Denpasar |
2 |
Peluang, Tantangan, dan Dukungan Pemerintah NTB dalam Pembentukan KPH PPK BLUD |
Kepala Dinas LHK Provinsi NTB |
3 |
Kesiapan KPH Batulanteh menuju KPH PPK BLUD |
Kepala KPH Batulanteh |
4 |
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Sumbawa |
Kepala RSUD Sumbawa |
- Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 4 Desember 2019, dengan rangkaian acara sebagai berikut: