KPH RINJANI BARAT, Mataram -- Hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang potensial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan nasional dengan tujuan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Sumber daya alam berupa hutan harus dikelola dan dilindungi secara berkesinambungan agar kerusakan hutan dapat diminimalkan. Kerusakan hutan yang terjadi karena rendahnya kesadaran dalam memperhatikan ekosistem antara lain adanya penebangan liar, pencurian hasil hutan, pembakaran hutan, dan pemburuan satwa hutan.
(8/12/20) Dalam kegiatan koordinasi dan pembinaan tenaga pengamanan hutan (pamhut) Resort Tanjung serta Senaru Putik, Hakim SE (Kepala Seksi Perlindungan KSDAE KPH Rinjani Barat) menekankan mengenai penegakan hukum melalui upaya preemtif, preventif, dan represif dalam mengatasi kerusakan hutan.
• Preemtif berupa kegiatan sosialisasi pengamanan bersama Para Pihak (TNI dan POLRI), penyuluhan terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan.
• Preventif berupa kegiatan patroli bersama masyarakat (daerah rawan TIPIHUT, batas kawasan, menindaklanjuti laporan), patroli rutin, pemasangan tanda batas, papan larangan/himbauan dan pemeliharaan jalur batas.
• Represif berupa kegiatan pengamanan barang bukti, pemusnahan barang temuan berupa kayu gergajian, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku TIPIHUT.
Hakim SE berharap setiap langkah yang diambil dalam pengamanan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan diharapkan terjadi kerja sama atau hubungan timbal balik. Masyarakat sekitar hutan hendaknya juga turut menjaga kelestarian hutan. Dalam kegiatan ini, Hakim SE juga menghimbau agar masyarakat penggarap tidak hanya menanam cengkeh, namun lebih variatif, misalnya membatasi penanaman cengkeh dengan durian atau kemiri sebagai tanaman pengganti.
"MARI BERSAMA-SAMA MENJAGA ALAM DAN LINGKUNGAN SEBAGAI WARISAN BAIK UNTUK ANAK CUCU KITA".
“TETAP SEMANGAT, JAGA KESEHATAN DAN UTAMAKAN KESELAMATAN DALAM BEKERJA.”
Salam Lestari
Salam Lingkungan Sehat