PROGRAM INVESTASI KEHUTANAN
PROYEK-II

Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan

img



img
.

Rabu (22/7/20) Dewi Rina Destini, S.Hut, penyuluh kehutanan sekaligus pendamping kegiatan perhutanan sosial KPH Rinjani Barat melakukan penguatan kapasitas kelembagaan KTH Giri Madia, Desa Giri Madia, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasca diterbitkannya izin akses kelola perhutanan sosial, kelompok tani hutan (KTH) mendapatkan akses legal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Kegiatan berikutnya yang dilakukan yaitu fasilitasi kelompok tani hutan (KTH). Hal ini merupakan mandat bagi kelompok sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Menteri LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Di dalam peraturan tersebut tertuang hak dan kewajiban kelompok masyakarat setelah mendapatkan akses legal. Hak-hak kelompok tani hutan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Mengelola dan memanfaatkan izin kelola HKm sesuai dengan kearifan lokal, antara lain sistem usaha tani terpadu
2. Mendapat manfaat sumberdaya genetik yang ada di lokasi izin kelola
3. Mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan
4. Mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usahanya
5. Mendapatkan pendampingan dalam penyusunan rencana pengelolaan

Kegiatan pasca izin perhutanan sosial memiliki kewajiban antara lain sebagai berikut.
1. Menjaga arealnya dari perusakan lingkungan
2. Memberi tanda batas areal kerjanya
3. Menyusun RKU RKT
4. Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya
5. Mempertahankan fungsi hutan
6. Melaksanakan perlindungan hutan
7. Membayar provisi sumber daya hutan (SDH)

Secara khusus, tujuan penguatan kelembagaan kelompok tani hutan pasca izin perhutanan sosial dalam sistem usaha produktif kelompok, sistem pengelolaan lahan berbasis agroforestry, dan mendukung pelestarian kawasan melalui pengamanan hutan berbasis masyarakat (PHBM).

KTH Giri Madia merupakan salah satu kelompok HKm di wilayah Resort Jangkok yang sudah mendapatkan hak akses kelola perhutanan sosial pada tahun 2016 dengan luasan 329 Ha. Arah penguatan tata kelola kawasan dan kelembagaan yang menjadi kewajiban kelompok pasca izin antara lain yaitu penyusunan rencana kerja umum dan rencana kerja tahunan, penandaan batas areal kelola, identifikasi potensi hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, flora dan fauna sebagaimana tertuang dalam P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. KTH Giri Madia sebagai salah satu kelompok perhutanan sosial sudah memiliki dokumen RKU dan RKT. Rencana ke depan, kelompok akan melakukan pemetaan lapangan dan identifikasi sebaran potensi yang ada. Dengan adanya pemetaan dan identifikasi sebaran potensi di lahan kelola masyarakat akan menjadi bahan untuk evaluasi dalam jangka waktu 5 tahun sekali. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana tren perubahan tutupan lahan dan hutan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan serta sebagai bahan evaluasi peningkatan kapasitas tata kelola kelembagaan terhadap pengelolaan lahan dan hutan. Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.

"MARI BERSAMA-SAMA MENJAGA ALAM DAN LINGKUNGAN SEBAGAI WARISAN BAIK UNTUK ANAK CUCU KITA".
“TETAP SEMANGAT, JAGA KESEHATAN DAN UTAMAKAN KESELAMATAN DALAM BEKERJA.”
Salam Lestari
Salam Lingkungan Sehat


×

Informasi pengguna


Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

  • user

× Avatar
Lupa sandi?

×

Informasi pengguna


Belum ada komentar

Pengaduan GRM :